Selasa, 22 Oktober 2013

TUGAS 1 BAHASA INDONESIA: FUNGSI DAN PERANAN BAHASA INDONESIA

Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Pada dasarnya, bahasa memiliki fungsi-fungsi tertentu yang digunakan berdasarkan kebutuhan seseorang, yakni sebagai alat untuk berkomunikasi, sebagai alat untuk mengekspresikan diri, sebagai alat untuk mengadakan integrasi dan beradaptasi sosial dalam lingkungan. Bahasa Indonesia adalah alat pemersatu bangsa Indonesia yang memiliki banyak perbedaan, baik dari segi suku, agama, ras, adat istiadat dan budaya yang masing-masing memiliki bahasa daerah tersendiri. Oleh karena itu, keberadaan Bahasa Indonesia sangatlah penting bagi masyarakat Indonesia itu sendiri. Bahasa Indonesia merupakan penunjang aktivitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai alat komunikasi, bahasa memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan manusia.

Peranan Bahasa Indonesia adalah sebagai kata penghubung antar masyarakat, dikarenakan bahasa Indonesia adalah bahasa nasional. Meskipun Indonesia memiliki banyak ragam suku bangsa dan ragam bahasa, namun sebagai warga negara yang baik tetap menjunjung tinggi bahasa nasional, yaitu bahasa Indonesia.

Kamis, 10 Oktober 2013

TUGAS 2 BAHASA INDONESIA: RAGAM BAHASA

Ragam bahasa adalah variasi bahasa yang pemakaiannya berbeda-beda menurut tempat, topik, penutur, sarana/medium pembicaraan, dan sebagainya. Jenis-jenis ragam bahasa berdasarkan media pembicaraan, ragam bahasa dibedakan atas ragam lisan dan ragam tulisan. Selain itu, ada ragam baku, ragam sosial, ragam funsional dan ragam bahasa ilmiah. Ragam bahasa ilmiah bersifat formal dan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.

Referensi :

http://www.slideshare.net/waqhyoearryee1/powerpoint-ragam-bahasa-indonesia

Rabu, 01 Mei 2013

Terkadang

Hidup ini terkadang sulit...merasakan hiruk pikuk keramaian kota setiap jam, menit, detik, dari semua waktu yang ada. Terkadang ingin menghindar sejenak untuk ingin merasakan lagi apa itu ketenangan dan keasingan diri dari khalayak ramai. Pergi ke suatu tempat dimana orang lain tidak bisa menemukanmu, disitu hanya kamu, ketenangan, secangkir capuccino hangat, dan sepiring cheese cake menemani harimu, sembari menikmati alunan musik jazz yang menghantar diri ke ketenangan fikiran dan memberhentikan kinerja otak untuk beribu hal yang selalu saja menuntut atas waktumu. Sejenak saja bahkan sehari pun aku butuh itu.

Hukum Perjanjian

Nama: Fira Rahmalia Archila
Kelas: 2EB13
NPM: 29211219
 
HUKUM PERIKATAN PERJANJIAN

CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI :
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : OO1/SPK015/XI/05

T E N T A N G
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU
CABANG BEKASI
ANTARA
PT. ANTARA

DENGAN
CV. PANCA INDERA

Pada hari ini Kamis tanggal Dua Bulan November tahun Dua Ribu Lima kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : HASAN
Jabatan : Branch Controller
Mewakili : PT ANTARA
Alamat : Jalan Mawar - Bekasi

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : SEPTIADI
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV PANCA INDERA
Alamat : Jl. Alamanda - Bekasi
Telpon : 021-729 2727
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU Cabang BEKASI yang mengikat menurut ketentuan sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut diatas memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas-tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT JAYA MAJU cabang BEKASI.

PASAL 2

JUMLAH HARGA BORONGAN

Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 99,000,000.-- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai bahan/material yang tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)

PASAL 3

CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA dapat menerima uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp. 29,700,000.-- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank BNI 1234-242-1414 dan pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang muka dari pihak pertama.
2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT JAYA MAJU Cabang BEKASI yang diatur sebagai berikut :
a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga borongan apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga borongan yang di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila masa waktu pemeliharaan telah selesai selama 1 bulan.

PASAL 4

LAMA PEKERJAAN DAN SANKSI

1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40 hari sejak hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai dengan penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai Kontrak untuk setiap hari kelambatan.

PASAL 5

PERSELISIHAN DAN DOMISILI

1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil PIHAK KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak yang memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri Bangka -Belitung.
3. Selama proses penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.

PASAL 6

P E N U T U P

1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah, mengikat kedua belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 rangkap bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.

SANKSI PELANGGARAN KONTRAK
Kontrak kerja kontruksi merupakan ukuran pasti dalam mengadakan pekerjaan kontruksi, sehingga pelanggaran kontrak kerja kontruksi merupakan kejadian yang timbul karena salah satu pihak melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi). Jadi, penyelesaian hukum yang diambil adalah secara kontraktual.
sumber:

Hukum Perikatan

Nama: Fira Rahmalia Archila
Kelas: 2EB13
NPM: 29211219
 
KASUS SURABAYA DELTA PLAZA
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
 
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
 
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
 
 Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
 
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.