Nama:
Fira Rahmalia Archila
NPM:
29211219
Kelas:
4EB13
1. PSAK yang berbasis accrual dan
going concern
Objektif
dari laporan keuangan yaitu memberikan informasi mengenai posisi, kinerja
keuangan dan perubahan posisi keuangan suaru entitas yang bermanfaat bagi
segenap lapisan pengguna dalam melakukan pengambilan keputusan ekonomi; seperti
apakah seorang investor ingin menjual atau menahan suatu investasi dalam suatu
entitas, atau karyawan yang menilai kemampuan suatu entitas untuk memberikan
tunjangan kepadanya.
Pengguna
laporan keuangan meliputi investor potensial, karyawan, pemberi pinjaman,
pemasok dan kreditor dagang lainnya, pelanggan, pemerintah dan agen-agen lain,
serta masyarakat. Oleh karena investor adalah penyedia modal yang berisiko,
maka dapat dianggap bahwa laporan keuangan yang memenuhi kebutuhannya juga akan
memenuhi kebutuhan pengguna lainnya.
Asumsi
yang Mendasarinya
Dua
asumsi yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah “basis
akrual (accrual basis) dan kelangsungan hidup (going concern)”.
Basis Akrual
(Accrual Basis)
Bilamana
laporan keuangan disusun atas dasar akuntansi berbasis akural, maka dampak
transaksi dan kejadian-kejadian lain yang diakui pada saat terjadi
(bertentangan dengan saat uang tunai atau ekuivalennya diterima atau
dibayarkan), dan dicatat didalam cataran akuntansi dan dilaporkan didalam
laporan keuangan pada periode yang berkaitan.
Asumsi
basis akrual juga ditunjukkan dalam IAS 1, Penyajian Laporan Keuangan, yang
menjelaskan kapan akuntansi berbasis akrual digunakan, perkiraan diakui seperti
aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan dan beban-beban (elemen dari laporan
keuangan) ketika perkiraan tersebut sesuai dengan definisi dan memenuhi
kriteria untuk elemen-elemen tersebut dalam Kerangka.
Kelangsungan Hidup
(Going Concern)
Bilamana
laporan keuangan disusun atas suatu dasar kelangsungan hidup (going concern),
maka dianggap bahwa entitas akan melanjutkan operasinya untuk masa mendatang.
Dengankata lain, diasumsikan bahwa entitas tidak bertujuan untuk dilikuidasikan
atau secara materialmembatasi skala operasinya, di masa mendatang, yang mana
menurut IAS1 yaitu paling tidaksuatu periode dua belas bulan dari akhir suatu
periode akuntansi.
Bagaimanapun
juga, bilamana ada keraguan yang signifikan dimasukkan pada kemampuan entitas
untuk dilanjutkan sebagai suatu kelangsungan hidup dan dengan demikian suatu
asumsi yang semacam ini tidak layak, maka laporan keuangan perlu disusun aras
suatu dasar yang berbeda dan jika demikian, maka asumsi dasar yang digunakan
harus diungkapkan.
Asumsi
kelangsungan hidup juga dijelaskan didalam lAS 1 yang mengharuskan manajemen
melakukan suatu penilaian mengenai kemampuan suatu entitas untuk diteruskan
atau dilanjutkan sebagai suatu kelangsungan hidup, ketika menyusun laporan
keuangan.
Disarikan
dari buku: Memahami IFRS, Penulis: Nandakumar Ankarath, Dr. T.P. Ghosh, dkk.
SUMBER:
http://keuanganlsm.com/objektif-dari-laporan-keuangan/#sthash.PNRDl5dZ.dpuf
http://keuanganlsm.com/objektif-dari-laporan-keuangan/
2. Komparasi persamaan dan perbedaan
laporan keuangan akuntansi berbasis PSAK dan IFRS
No.
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
1
|
Cangkupan pengaturan
|
Desain IFRS diperuntukan untuk entitas yang bersifat profit oriented dan
SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi
untuk perusahaan berbasis syariah.
|
SAK diperuntukan untuk Entitas yang bersifat profit-oriented, Nirlaba,
UKM, dan perusahaan berbasis syariah.
|
Akan ada penerapan standar yang bersifat setengah-setengah terhadap
perusahaan yang berbasis syariah
|
2
|
Kerangka Dasar
|
Menungkinkan penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud
menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan disajikan dengan basis true and
fair (IFRS Framework par 46)
|
Sama seperti IFRS, PSAK memberikan alternative penggunaan nilai wajar
untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan
keuangan disajikan dengan basis “fairly stated” (kerangka dasar par
46)
|
|
3
|
Pernyataan kepatuhan akan standar
|
Entitas harus membuat pernytaan eksplisit tentang kepatuhan akan standar
IFRS
|
Entitas tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
|
Harus dibuat pernyataan eksplisit akan kepatuhan pada PSAK di CALK
|
4
|
Prinsip Keteapan Waktu(Timeliness)
|
Tidak diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan
|
Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan
setelah tanggal neraca
|
Perlunya penyusuaian aturan terkait dengan kewajiban entitas untuk
memenuhi kewajiban perpajakan dalam menyampaikan SPT Tahunan paling lambat
tanggal 31 maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan
|
5
|
Basis Standar
|
Menganut standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan
transparansi, akuntabiliotas, dan keterbantingan laporan keuangan antar
entitas secara global.
|
Menganut standar akuntansi berbasis aturan.
|
|
6
|
Prinsip Konservatif
|
Tidak lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip
kehati-hatian
|
Masih mengakui prinsip konservatif
|
Pengungkapan dan Penyajian Laporan
Keuangan ( IAS 1; PSAK 1 REV 1998)
No.
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
||||||||
1
|
Komponen Laporan Keuangan yang Lengkap
|
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas:
· Laporan posisi
keuangan (neraca)
· Laporan laba rugi
komprehensif
· Laporan perubahan
ekuitas
· Catatan atas laporan
keuangan
· Laporan posisi
keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap
penerapan kebijakan akuntansi
|
Komponen laporan keuangan lengkap terdiri atas:
· Neraca
· Laporan laba rugi
· Laporan perubahan
ekuitas
· Laporan arus kas
· Catatan atas laporan
keuangan
|
|||||||||
2
|
Pengungkapan dalam Laporan Posisi Keuamgan (Neraca)
|
Berdasarkan ilustrasi IFRS:
|
Berdasar PSAK:
|
|||||||||
3
|
Istilah Minority Interest
|
Istilah minority interest (hak minoritas) diganti menjadi non controlling
interet (hak non pengendali) dan disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas.
|
Menggunakan istilah hak minoritas
|
|||||||||
4
|
Pos luar biasa (extraordinary item)
|
Tidak mengenal istilah pos luar biasa (extraordinary item)
|
Masih memakai istilah pos luar biasa ( extraordinary item)
|
|||||||||
5
|
Penyajian liabilitas jangka panjang yang akan dibiayai kembali
|
Liabilitas jangka panjang disajikan sebagai disajikan sebagai liabilitas
jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12 bulan meskipun perjanjian
pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode pelaporan dan sebelum
penerbitan laporan keuangan
|
Tetap disajikan sebagai liabitas jangka panjang
|
Persedian (IAS 2; PSAK 14 REV 2008)
No.
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
1
|
Pengukuran biaya
|
Pengukuran persedian berdasarkan biaya atau net realizable value (nilai
realisasi bersih) mana yang lebih rendah
|
Sama dengan IFRS persedian harus diukur berdasarkan biaya atau realisasi
neto, mana yang lebih rendah
|
|
2
|
Penggunaan Metode LIFO
|
IFRS melarang penggunaan metode (Last In First Out). Hanya boleh
memggunakan metode FIFO atau rata-rata tertimbang
|
Dalam PSAK No. 14 Rev 1994, penggunaan metode LIFO masih diperbolehkan.
Namun dalam revisi tahun 2008 penggunaan metode. LIFO sudah dilarang. Hanya
digunakan metode FIFO (First In First Out) rata-rata tertimbang
|
Diperlukan penyesuaian aturan terhadap pelarang metode LIFO dalam konteks
perpajakan.
|
SUMBER:
http://shintaardilawati.blogspot.com/2014/06/perbandingan-antara-ifrs-dan-psak.html