Pengertian hukum
Menurut pendapat saya sendiri adalah suatu aturan yang dibentuk agar tidak
adanya pelanggaran yang diciptakan oleh tingkah laku manusia dan membuatnya
agar lebih terkontrol atau terstruktur.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu sama lain dalam lingkup
kehidupan ekonomi di masyarakat yang terjadi setiap harinya.
Tujuan hukum itu
sendiri adalah untuk menciptakan suatu keadilan antara anggota masyarakat
tanpa adanya perbedaan satu dan lainnya. Dimana kita sebagai umat manusia harus
menjunjung tinggi rasa keadilan sesuai dengan asas-asas tentang keadilan yang
sudah ada.
Hukum memiliki 2 sumber, yaitu sumber material dan sumber
formal.
Sumber Material: sumber yang dapat dilihat dari
berbagai sudut pandang manusia, baik sudut pandang budaya, ekonomi, politik,
sejarah, sosiolagi, filsafat, dan sebagainya.
Sumber Formal:
Undang – Undang
Peraturan negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang mengikat dimana hal ini dibuat dan dipelihara oleh penguasa suatu negara.
Peraturan negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang mengikat dimana hal ini dibuat dan dipelihara oleh penguasa suatu negara.
Kebiasaan
Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang kali dalam hal yang sama. Bila suatu kebiasaan yang berulang kali terjadi pasti selalu ada pro dan kontranya. Anggap saja masyarakat yang pro, mereka akan membiarkan kebiaasaan itu terjadi tanpa menggubris apa latar belakang peristiwa itu terjadi. Namun ada juga yang kontra, yaitu masyarakat yang risih dengan adanya kasus yang berada disekitar masyarakat dan melaporkannya pada pihak yang berwajib, dari terjadinya kasus pertama kali akan timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai kasus hukum.
Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang kali dalam hal yang sama. Bila suatu kebiasaan yang berulang kali terjadi pasti selalu ada pro dan kontranya. Anggap saja masyarakat yang pro, mereka akan membiarkan kebiaasaan itu terjadi tanpa menggubris apa latar belakang peristiwa itu terjadi. Namun ada juga yang kontra, yaitu masyarakat yang risih dengan adanya kasus yang berada disekitar masyarakat dan melaporkannya pada pihak yang berwajib, dari terjadinya kasus pertama kali akan timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai kasus hukum.
Keputusan Hakim
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini dijelaskan bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang – undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturannya sendiri.
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini dijelaskan bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang – undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturannya sendiri.
Kodifikasi Hukum
Pembukuan dari berbagai jenis hukum yang dicakup dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Hukum dapat dibedakan
dari segi bentuknya, sebagai berikut:
Hukum tertulis: Berupa aturan-aturan.
Hukum tidak terulis: Hukum yang sudah melekat pada
keyakinan masyarakat dan sudah ditaati sejak lama.
Kodifikasi terbuka: Membuka diri terhadap
perkembangan dari luar, dimana hukum tidak menghambat
kemajuan masyarakat.
Kodifikasi tertutup: Semua masalah hukum yang terjadi
dimasukkan dalam buku pencatatan kumpulan peraturan.
Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu seperti pemerintah yang
bertindak tegas melarang segala perilaku yang menyeleweng dan masyarakat sendiri
harus dipaksa untuk berprilaku sesuai dengan keinginan si pembentuk peraturan
itu sendiri. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, berupa denda.