Nama: Fira Rahmalia Archila
Kelas: 2EB13
NPM: 29211219
Contoh Kasus hukum Perdata tentang Perceraian
( Kekerasan Dalam rumah Tangga)
Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga
Contoh
kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada
suaminya di Pengadilan Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah
sebagai berikut :
Nama : Susan
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Status : Menikah
Anak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun
Cerita Permasalahan / Kronologis
Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001).
Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan
mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak
orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat
kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang
terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak
tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan
pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah
prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suami
melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2
tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan
anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terncam jiwanya dimana terjadi
kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul / ditonjok matanya sampai
biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga.
Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.
Proses Cerai
Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang
Susan langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini
Susan tidak boleh salah menentukan pengadilan mana yang berwenang
mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai
di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat
ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan
gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang
berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan
wilayah tempat tinggal terakhir si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah
Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus
Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah
berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.
Bila
yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan
Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah
tempat tinggal si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah
Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus
Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah
berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.
Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA
mana yang berwenang memproses perkara cerainya Susan. Maka susan harus
mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali,
yakni alama tepatnya di bilangan Tebet ( Jakarta Selatan ). Jadi
pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta
Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan
VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Saran utk persiapan proses cerai :
• Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
• Survey langsung ke pengadilan tersebut;
• Mencari informas di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan
informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat
mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya
daftar gugatan dll).
Perlukah jasa pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :
• Susan punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
• Susan tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.
• Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya
sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit
dipertahankan dalam proses perceraiannya.
Sumber: gamas09blogspot.com
Contoh Kasus Hukum Perdata internasional
(Kasus IPB dan Amerika)
IPB
melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut
hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke
Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan
pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak
di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss, seekor monyet
stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan
dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut
karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB
atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan
sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di
Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat
merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan
Jawab
Forum yang berwenang
Pengadilan
mana yang berwenang mengadili kasus ini? Yaitu pengadilan bogor karena
sesuai dengan prinsip actor sequitor forum rei yaitu gugatan diajukan ke
pengadilan, tempat dimana tergugat bertempat tinggal. Karena tergugat
(IPB) bertenpat tinggal di Bogor, maka forum yang berwenang harus di
tempat tinggal tergugat
Titik
taut primer adalah factor-faktor/keadaan yang menciptakan hubungan HPI
dalam kasus ini yang merupakan titik taut primer harus dilihat/ditinjau
dari pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ini. Menurut
pandangan PN bogor perkara ini adalah perkara HPI karena ada unsure
asingnya yaitu pihak penggugat berkewarganegaraan Amerika.
Kualifikasi adalah penyalinan fakta sehari-hari kedalam istilah-istilah hukum
- Kasus ini termasuk kualifikasi hokum perjanjian dan perbuatan melawan hokum.
- Kualifikasi
hokum perjanjian karena mengenai wanprestasi dari pihak IPB (jumlah
kera yang dikirim menjadi berkurang satu adalah yang seharusnya 800 ekor
kera.)
- Kualifikasi
perbuatan melawan hokum, karena pihak IPB menyuntik anak monyet sampai
mati, kera menurut amerika serikat merupakan satwa yang harus/mendpat
perlindungan. Sehingga perbuatan IPB menyuntik mati anak kera
diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hokum.
Titik taut sekunder yaitu titik taut/factor-faktor/keadaan-keadaan yang menentukan hukummana yang harus diberlakukan. Dalam
kasus ini, titik taut sekunder untuk klasifikasi perjanjian karena
dalam perjanjian yang dibuat oleh IPB dengan amerika serikat tidak ada
pilihan hokum maupun pilihan forum, maka yang menjadi titik taut
sekundernya bisa ada beberapa antara lain:
- The
proper law of the contract , Digunakan untuk mengedepankan apa yang
dinamakan “intention of the parties” hokum yang ingin diberlakukan untuk
perjanjian tersebut karena dikehendaki oleh para pihak ybs. Hukum yang
dikehendaki itu bisa dinyatakan secara tegas yaitu dicantumkan dalam
perjanjian, bisa pula tidak dinyatakan secara tegas
Apabila
ditegaskan keinginan para pihak,maka hokum yang diberlakukan adalah
yang ditegaskan, apabila tidak ditegaskan,maka harus disimpulkan oleh
pengadilan dengan melihat pada isi perjanjian, bentuknya unsure-unsur
perjanjian maupun kejadian-kejadian/peristiwa-peristiwa disekelilingnya
yang relevan dengan perjanjian tersebut.
The
most characteristic connection adalah untuk menentukan hokum mana yang
berlaku adalah hokum dari Negara dengan mana kontrak bersangkutan
mempunyai prestasi yang paling kuat.
LEX CAUSE à hukum yang dipakai untuk menyelesaikan perkara
- Apabila
perjanjian dibuat di Indonesia maka berdasarkan lex loci contractus,
maka hokum Indonesia yang dipakai. Tetapi kalau perjanjian dibuat di
Amerika serikat, maka hokum amerika serikat yang dipakai
- Berdasarkan
lex loci solusionis. Apabila isi perjanjian dilaksanakan di Indonesia,
maka hokum Indonesia yang dipakai, apabila isi perjanjian dilaksanakan
di Amerika serikat,maka hokum AS yang dipakai.
Berdasarkan
the most characteristic connection, aka hokum yang berlaku adalah Hukum
Indonesia karena yang melakukan prestasi paling kuat/paling dominan
adalah IPB sebagai penjual kera, karena IPB yang harus menyerahkan
kera,merawat dan menjaga kera dengan baik sampai nanti kera diserahkan
kepada pihak amerika serikat.
sumber:Berbagai sumber