Rabu, 20 Maret 2013

Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian hukum 
Menurut pendapat saya sendiri adalah suatu aturan yang dibentuk agar tidak adanya pelanggaran yang diciptakan oleh tingkah laku manusia dan membuatnya agar lebih terkontrol atau terstruktur.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu sama lain dalam lingkup kehidupan ekonomi di masyarakat yang terjadi setiap harinya.

Tujuan hukum itu sendiri adalah untuk menciptakan suatu keadilan antara anggota masyarakat tanpa adanya perbedaan satu dan lainnya. Dimana kita sebagai umat manusia harus menjunjung tinggi rasa keadilan sesuai dengan asas-asas tentang keadilan yang sudah ada.

Hukum memiliki 2 sumber, yaitu sumber material dan sumber formal.

Sumber Material: sumber yang dapat dilihat dari berbagai sudut pandang manusia, baik sudut pandang budaya, ekonomi, politik, sejarah, sosiolagi, filsafat, dan sebagainya.

Sumber Formal:
 
Undang – Undang
Peraturan negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang mengikat dimana hal ini dibuat dan dipelihara oleh penguasa suatu negara.

Kebiasaan
Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang kali dalam hal yang sama. Bila suatu kebiasaan yang berulang kali terjadi pasti selalu ada pro dan kontranya. Anggap saja masyarakat yang pro, mereka akan membiarkan kebiaasaan itu terjadi tanpa menggubris apa latar belakang peristiwa itu terjadi. Namun ada juga yang kontra, yaitu masyarakat yang risih dengan adanya kasus yang berada disekitar masyarakat dan melaporkannya pada pihak yang berwajib, dari terjadinya kasus pertama kali akan timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai kasus hukum.

Keputusan Hakim
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini dijelaskan bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang – undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturannya sendiri.

Kodifikasi Hukum
Pembukuan dari berbagai jenis hukum yang dicakup dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Hukum dapat dibedakan dari segi bentuknya, sebagai berikut:

Hukum tertulis: Berupa aturan-aturan.

Hukum tidak terulis: Hukum yang sudah melekat pada keyakinan masyarakat dan sudah ditaati sejak lama.

Kodifikasi terbuka: Membuka diri terhadap perkembangan dari luar, dimana hukum tidak menghambat 
kemajuan masyarakat.

Kodifikasi tertutup: Semua masalah hukum yang terjadi dimasukkan dalam buku pencatatan kumpulan peraturan.

Kaidah/Norma

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu seperti pemerintah yang bertindak tegas melarang segala perilaku yang menyeleweng dan masyarakat sendiri harus dipaksa untuk berprilaku sesuai dengan keinginan si pembentuk peraturan itu sendiri. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, berupa denda.